Foto saya
Sekretariat;
Jl. Bonang No.1A,Menteng
Jakarta Pusat 10320
Tlp : 021 31931181 / 021 44553543
Fax : 021 3913473
E-mail: Jrki@cbn.net.id
Tampilkan postingan dengan label Kolom Div.Advokasi Korban Penggusuran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kolom Div.Advokasi Korban Penggusuran. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Oktober 2009

Analisis SWOT Untuk Berbagai Perlakuan Terhadap ”Squatter Settlement” (Wilayah Perkampungan Kumuh) Bagian II

Doc.JRK

Perbaikan infrastruktur lingkungan tanpa melegalkan status tanah (regularization without tenure)

Landasan Tindakannya:

a. Kepemilikan legal atas status tanah tidak dianggap penting.

b. Tindakan ini lebih bertujuan untuk memecahkan masalah “kekumuhan”, demi menciptakan perkampungan-perkampungan di kota-kota besar yang lebih bersih, berkualitas baik, teratur dan rapi.


c. Diandaikan bahwa dengan perbaikan infrastruktur, warga perkampungan “kumuh” akan terinspirasi secara perlahan-lahan untuk memperbaiki rumah dan kondisi kehidupan mereka, termasuk pada akhirnya memelihara infrastruktur yang dibangun tersebut.

d. Perbaikan infrastruktur lebih ekonomis atau lebih hemat biaya dibandingkan dengan upaya untuk memindahkan warga ke tempat lain (relokasi).

e. Untuk mencegah timbulnya reaksi-reaksi kekerasan dan konflik sosial yang ditimbulkan oleh penggusuran.

Kekuatan:
Tindakan ini biasanya didukung oleh pendanaan yang kuat, biasanya dari dana bantuan internasional, seperti program KIP (Kampong Improvement Program ) di Jakarta pada tahun 1969 yang didanai oleh Bank Dunia.

Kelemahan:


a. Keberhasilan pelaksanaannya sangat ditentukan oleh manajemen operasional yang baik dari pihak pemerintah sebagai pelaksanan pembangunan.

b. Jika tidak diikuti oleh upaya untuk mensahkan kepemilikan tanah yang ditempati warga, perkampungan tersebut tetap terancam digusur di kemudian hari, terutama jika pemerintah selanjutnya tidak konsisten dalam menjalankan kebijakan ini.

Peluang:

a. Perbaikan situasi perkampungan kumuh lebih cepat dirasakan dibandingkan dengan upaya melegalkan kepemilikan atas tanah yang prosesnya bisa berbelit-belit.

b. Menurut perhitungannya, pembangunan infrastruktur lebih ekonomis daripada relokasi.

c. Pembangunan infrastruktur akan menciptakan lapangan kerja.

Ancaman:
a. Kebanyakan perkampungan kumuh menempati wilayah-wilayah yang rentan bencana, misalnya: di pinggir sungai, di tepi pantai, sehingga menyulitkan atau memerlukan biaya yang besar untuk membangun atau memperbaiki infrastrukturnya.

b. Birokasi dan dan mental korupsi menghasilkan infrastruktur yang berkualitas buruk sehinggal dalam jangka panjang infrastruktur yang dibangun cepat rusak atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

c. Pembangunan infrastruktur yang tidak menyertakan partisipasi warga akan menghasilkan rasa memiliki yang rendah dari warga, dan pada akhirnya akan berujung pada kelalaian dalam memelihara dan menjaga infrastruktur tersebut.

Kritik atas solusi ini, akan membawa kita jalan keluar yang dianggap lebih baik dan harus diandaikan terlebih dahulu sebelum memperbaiki instrastruktur, yaitu “pemberian status legal atas tanah yang dimiliki” (tenure legislation).

(Bersambung)

Tim Advokasi Korban Penggusuran JRK
Read More......

Senin, 24 Agustus 2009

Analisis SWOT Untuk Berbagai Perlakuan Terhadap SQUATTER SETTLEMENT (Wilayah Perkampungan Kumuh)

Doc.JRK

Penggusuran adalah salah satu cara cepat dan taktis yang digunakan oleh negara dalam menangani masalah-masalah yang terkait dengan perkampungan kumuh. Dalam banyak kasus pemerintah Indonesia melalui pejabat-pejabat lokalnya telah melakukan banyak penggusuran secara sewenang-wenang dan terbukti lebih banyak berpihak pada kepentingan pemodal daripada kepentingan warga perkampungan kumuh sebagai kelompok terlemah dalam struktur masyarakat kota. Dengan menyarikan dari berbagai sumber, tulisan ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa jika kita menentang penggusuran, maka kita juga harus memiliki alternatif-alternatif lain untuk memecahkan masalah yang ditimbulkan oleh perkampungan kumuh dengan segala kompleksitasnya. Untuk itu, maka ada baiknya jika kita belajar dari kasus-kasus serupa di tempat lain, baik itu di luar Jakarta atau di negara berkembang lainnya. Setiap alternatif memiliki kelemahan dan kekuatan serta mengandaikan situasi, kondisi dan pandangan-pandangan tertentu. Memahami ini semua akan menjernihkan pandangan kita untuk dapat menyelami masalah yang terkait dengan perkampungan kumuh sebelum sampai pada keputusan alternatif yang dipilih untuk memecahkan masalah perkampungan kumuh di tempat-tempat tertentu.

Berikut ini adalah macam-macam cara yang telah digunakan untuk menangani masalah perkampungan kumuh atau squatter settlement:
1.Penggusuran (Eviction)
Landasan Tindakannya:

a.Warga perkampungan kumuh tersebut tinggal di wilayah atau tanah pemerintah yang diperuntukkan untuk jalur hijau, oleh karena itu warga yang tinggal di perkampungan kumuh dianggap telah melanggar peraturan atau ketertiban umum, untuk itu harus ditertibkan. Jika warga dianggap melawan atau menentang, tidak mau pindah secara baik-baik, maka pemerintah mengambil tindakan penggusuran.
b.Warga perkampungan kumuh tersebut dianggap mengotori atau mencemari kota; mereka dianggap memperburuk citra kota dan diberi cap sampah masyarakat. Agar kota tetap indah dan teratur, perkampungan kumuh harus dihilangkan, dengan cara baik-baik maupun kekerasan.
c.Warga perkampungan kumuh tersebut tinggal di tanah milik swasta, setelah beberapa saat pemilik tanah ingin menggunakan tanahnya untuk kepentingan tertentu dan untuk itu warga diminta pergi. Karena tajamnya perbedaan kepentingan di antara pemilik tanah dan warga perkampungan kumuh, seringkali tidak terjadi titik temu di antara mereka. Biasanya kemudian pemilik tanah meminta penguasa setempat untuk membantunya ‘mengusir’ warga dan menghancurkan perkampungan tersebut.
Kekuatan:
Biasanya tindakan penggusuran didukung oleh undang-undang atau hukum yang berlaku seperti Perda No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 51tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya.

Kelemahan:

a.Undang-undang yang mendukung penggusuran itu melanggar hakikat keberadaannya sebagai alat atau sarana untuk menjamin kepentingan atau kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat atau kelompok yang lemah kedudukannya berdasarkan pada nilai-nilai pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Undang-undang dibuat untuk bisa sedapat mungkin mengakomodasi kepentingan masyarakat secara umum, terutama kelompok masyarakat yang lemah dan tak berdaya. Jika suatu undang-undang tidak bisa mengakomodir kepentingan warga perkampungan kumuh yang adalah anggota masyarakat paling lemah dalam struktur masyarakat kota, maka keabsahan undang-undang yang dijadikan landasan penggusuran itu bisa dipertanyakan.
b.Tanah pada dasarnya bukan komoditas.
Negara adalah lembaga yang dipercaya untuk mengatur penggunaan tanah itu demi kesejahteraan masyarakat, agar tanah itu tidak dimiliki secara sewenang-wenang oleh pribadi-pribadi tertentu saja. Salah satu penerapan penting dari hal ini adalah kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal warganya. Dari segi ini, jika ada banyak kepentingan dalam penggunaan suatu wilayah, maka negara harus memprioritaskan penggunaan tanah yang melayani kepentingan masyarakat secara luas. Berdasarkan pertimbangan ini, tindakan penggusuran oleh negara yang tidak disertai kebijakan untuk mengatur atau menciptakan lahan tempat tinggal yang layak bagi warga ekonomi menunjukkan kelalaian negara dalam menjalankan tugasnya.

Peluang:

a.Warga perkampungan kumuh sendiri biasanya lalai dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungannya karena biasanya mereka menempati rumah sewaan, bukan milik sendiri.
b.Warga perkampungan kumuh biasanya tidak hanya miskin sumber daya ekonomi tapi juga lemah dalam pengorganisasian warganya, sehingga upaya penggusuran yang didukung oleh kekuasaan atau otoritas pemerintah selalu saja sukses karena tidak mendapatkan pembelaan diri yang terorganisir dengan baik dan kuat dari warga.
c.Pandangan yang menganggap warga perkampungan kumuh sebagai sampah masyarakat.
d.Tidak adanya kebijakan yang integratif terhadap penggunaan tanah, baik itu yang dimiliki oleh negara maupun oleh swasta sehingga penyelesaian terhadap masalah perkampungan kumuh seringkali menemui jalan buntuk.
e.Nilai-nilai kapitalisme yang menjunjung tinggi nilai ekonomis suatu barang, dalam hal ini tanah, tanpa memperhitungkan aspek sejarah, sosial dan budayanya. Seringkali lahan bekas gusuran itu digunakan untuk kepentingan komersial.

Ancaman:

a.Hak asasi manusia (HAM).
Dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas tempat tinggal yang layak dan negara menjamin hal ini. Atas dasar nilai universal ini, bukan hanya tindakan penggusuran yang dianggap melanggar HAM, tapi kelalaian atau ketidakpedulian atau tidak adanya niat baik pemerintah atau negara dalam mengurus sebagian warganya yang paling lemah ekonominya dalam mengakses kepemilikan tempat tinggal sudah bisa dianggap melanggar HAM.
b.Kepedulian sebagian masyarakat yang semakin tinggi terhadap nasib warga miskin kota, sehingga saat ini tidak ada aktivitas penggusuran yang luput dari kecaman.
c.Keberhasilan penanganan perkampungan kumuh di negara-negara berkembang lainnya.
Banyaknya contoh kasus penanganan perkampungan kumuh di negara-negara berkembang lainnya yang menunjukkan bahwa penggusuran bukan satu-satunya solusi bagi masalah perkampungan kumuh, masih banyak solusi lainnya dimana masalah perkampungan kumuh dan masyarkat miskin kota dapat ditangani dengan lebih manusiawi, rasional, dan menjunjung tinggi kepentingan umum, tanpa harus mengorbankan kepentingan pihak-pihak terkait.
Pada dasarnya penggusuran dikecam karena disatu sisi dianggap tidak manusiawi dan di sisi lain penggusuran dianggap tidak memecahkan masalah perkampungan kumuh karena warga yang diusir dari suatu wilayah tersebut tidak pergi dari kota besar tersebut tapi pindah mencari lahan lain untuk ditempati.

(Bersambung)
Tim Advokasi Korban Penggusuran JRK


Read More......