Foto saya
Sekretariat;
Jl. Bonang No.1A,Menteng
Jakarta Pusat 10320
Tlp : 021 31931181 / 021 44553543
Fax : 021 3913473
E-mail: Jrki@cbn.net.id

Senin, 24 Agustus 2009

Analisis SWOT Untuk Berbagai Perlakuan Terhadap SQUATTER SETTLEMENT (Wilayah Perkampungan Kumuh)

Doc.JRK

Penggusuran adalah salah satu cara cepat dan taktis yang digunakan oleh negara dalam menangani masalah-masalah yang terkait dengan perkampungan kumuh. Dalam banyak kasus pemerintah Indonesia melalui pejabat-pejabat lokalnya telah melakukan banyak penggusuran secara sewenang-wenang dan terbukti lebih banyak berpihak pada kepentingan pemodal daripada kepentingan warga perkampungan kumuh sebagai kelompok terlemah dalam struktur masyarakat kota. Dengan menyarikan dari berbagai sumber, tulisan ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa jika kita menentang penggusuran, maka kita juga harus memiliki alternatif-alternatif lain untuk memecahkan masalah yang ditimbulkan oleh perkampungan kumuh dengan segala kompleksitasnya. Untuk itu, maka ada baiknya jika kita belajar dari kasus-kasus serupa di tempat lain, baik itu di luar Jakarta atau di negara berkembang lainnya. Setiap alternatif memiliki kelemahan dan kekuatan serta mengandaikan situasi, kondisi dan pandangan-pandangan tertentu. Memahami ini semua akan menjernihkan pandangan kita untuk dapat menyelami masalah yang terkait dengan perkampungan kumuh sebelum sampai pada keputusan alternatif yang dipilih untuk memecahkan masalah perkampungan kumuh di tempat-tempat tertentu.


Berikut ini adalah macam-macam cara yang telah digunakan untuk menangani masalah perkampungan kumuh atau squatter settlement:
1.Penggusuran (Eviction)
Landasan Tindakannya:

a.Warga perkampungan kumuh tersebut tinggal di wilayah atau tanah pemerintah yang diperuntukkan untuk jalur hijau, oleh karena itu warga yang tinggal di perkampungan kumuh dianggap telah melanggar peraturan atau ketertiban umum, untuk itu harus ditertibkan. Jika warga dianggap melawan atau menentang, tidak mau pindah secara baik-baik, maka pemerintah mengambil tindakan penggusuran.
b.Warga perkampungan kumuh tersebut dianggap mengotori atau mencemari kota; mereka dianggap memperburuk citra kota dan diberi cap sampah masyarakat. Agar kota tetap indah dan teratur, perkampungan kumuh harus dihilangkan, dengan cara baik-baik maupun kekerasan.
c.Warga perkampungan kumuh tersebut tinggal di tanah milik swasta, setelah beberapa saat pemilik tanah ingin menggunakan tanahnya untuk kepentingan tertentu dan untuk itu warga diminta pergi. Karena tajamnya perbedaan kepentingan di antara pemilik tanah dan warga perkampungan kumuh, seringkali tidak terjadi titik temu di antara mereka. Biasanya kemudian pemilik tanah meminta penguasa setempat untuk membantunya ‘mengusir’ warga dan menghancurkan perkampungan tersebut.
Kekuatan:
Biasanya tindakan penggusuran didukung oleh undang-undang atau hukum yang berlaku seperti Perda No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 51tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya.

Kelemahan:

a.Undang-undang yang mendukung penggusuran itu melanggar hakikat keberadaannya sebagai alat atau sarana untuk menjamin kepentingan atau kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat atau kelompok yang lemah kedudukannya berdasarkan pada nilai-nilai pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Undang-undang dibuat untuk bisa sedapat mungkin mengakomodasi kepentingan masyarakat secara umum, terutama kelompok masyarakat yang lemah dan tak berdaya. Jika suatu undang-undang tidak bisa mengakomodir kepentingan warga perkampungan kumuh yang adalah anggota masyarakat paling lemah dalam struktur masyarakat kota, maka keabsahan undang-undang yang dijadikan landasan penggusuran itu bisa dipertanyakan.
b.Tanah pada dasarnya bukan komoditas.
Negara adalah lembaga yang dipercaya untuk mengatur penggunaan tanah itu demi kesejahteraan masyarakat, agar tanah itu tidak dimiliki secara sewenang-wenang oleh pribadi-pribadi tertentu saja. Salah satu penerapan penting dari hal ini adalah kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal warganya. Dari segi ini, jika ada banyak kepentingan dalam penggunaan suatu wilayah, maka negara harus memprioritaskan penggunaan tanah yang melayani kepentingan masyarakat secara luas. Berdasarkan pertimbangan ini, tindakan penggusuran oleh negara yang tidak disertai kebijakan untuk mengatur atau menciptakan lahan tempat tinggal yang layak bagi warga ekonomi menunjukkan kelalaian negara dalam menjalankan tugasnya.

Peluang:

a.Warga perkampungan kumuh sendiri biasanya lalai dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungannya karena biasanya mereka menempati rumah sewaan, bukan milik sendiri.
b.Warga perkampungan kumuh biasanya tidak hanya miskin sumber daya ekonomi tapi juga lemah dalam pengorganisasian warganya, sehingga upaya penggusuran yang didukung oleh kekuasaan atau otoritas pemerintah selalu saja sukses karena tidak mendapatkan pembelaan diri yang terorganisir dengan baik dan kuat dari warga.
c.Pandangan yang menganggap warga perkampungan kumuh sebagai sampah masyarakat.
d.Tidak adanya kebijakan yang integratif terhadap penggunaan tanah, baik itu yang dimiliki oleh negara maupun oleh swasta sehingga penyelesaian terhadap masalah perkampungan kumuh seringkali menemui jalan buntuk.
e.Nilai-nilai kapitalisme yang menjunjung tinggi nilai ekonomis suatu barang, dalam hal ini tanah, tanpa memperhitungkan aspek sejarah, sosial dan budayanya. Seringkali lahan bekas gusuran itu digunakan untuk kepentingan komersial.

Ancaman:

a.Hak asasi manusia (HAM).
Dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas tempat tinggal yang layak dan negara menjamin hal ini. Atas dasar nilai universal ini, bukan hanya tindakan penggusuran yang dianggap melanggar HAM, tapi kelalaian atau ketidakpedulian atau tidak adanya niat baik pemerintah atau negara dalam mengurus sebagian warganya yang paling lemah ekonominya dalam mengakses kepemilikan tempat tinggal sudah bisa dianggap melanggar HAM.
b.Kepedulian sebagian masyarakat yang semakin tinggi terhadap nasib warga miskin kota, sehingga saat ini tidak ada aktivitas penggusuran yang luput dari kecaman.
c.Keberhasilan penanganan perkampungan kumuh di negara-negara berkembang lainnya.
Banyaknya contoh kasus penanganan perkampungan kumuh di negara-negara berkembang lainnya yang menunjukkan bahwa penggusuran bukan satu-satunya solusi bagi masalah perkampungan kumuh, masih banyak solusi lainnya dimana masalah perkampungan kumuh dan masyarkat miskin kota dapat ditangani dengan lebih manusiawi, rasional, dan menjunjung tinggi kepentingan umum, tanpa harus mengorbankan kepentingan pihak-pihak terkait.
Pada dasarnya penggusuran dikecam karena disatu sisi dianggap tidak manusiawi dan di sisi lain penggusuran dianggap tidak memecahkan masalah perkampungan kumuh karena warga yang diusir dari suatu wilayah tersebut tidak pergi dari kota besar tersebut tapi pindah mencari lahan lain untuk ditempati.

(Bersambung)
Tim Advokasi Korban Penggusuran JRK


1 komentar:

  1. Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatu.
    Saya ingin berbagi cerita siapa tau bermanfaat kepada anda bahwa saya ini seorang TKI dari johor bahru (malaysia) dan secara tidak sengaja saya buka internet dan saya melihat komentar bpk hilary joseph yg dari hongkong tentan MBAH WIRANG yg telah membantu dia menjadi sukses dan akhirnya saya juga mencoba menghubungi beliau dan alhamdulillah beliau mau membantu saya untuk memberikan nomer toto 6D dr hasil ritual beliau. dan alhamdulillah itu betul-betul terbukti tembus dan menang RM.457.000 Ringgit selama 3X putaran beliau membantu saya, saya tidak menyanka kalau saya sudah bisa sesukses ini dan ini semua berkat bantuan MBAH WIRANG,saya yang dulunya bukan siapa-siapa bahkan saya juga selalu dihina orang dan alhamdulillah kini sekaran saya sudah punya segalanya,itu semua atas bantuan beliau.Saya sangat berterimakasih banyak kepada MBAH WIRANG atas bantuan nomer togel Nya. Bagi anda yg butuh nomer togel mulai (3D/4D/5D/6D) jangan ragu atau maluh segera hubungi MBAH WIRANG di hendpone (+6282346667564) & (082346667564) insya allah beliau akan membantu anda seperti saya...






    BalasHapus