Foto saya
Sekretariat;
Jl. Bonang No.1A,Menteng
Jakarta Pusat 10320
Tlp : 021 31931181 / 021 44553543
Fax : 021 3913473
E-mail: Jrki@cbn.net.id

Selasa, 24 Maret 2009

Komisi Nasional Perempuan: 154 Peraturan Daerah Diskriminatif

Senin, 23 Maret 2009

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Nasional Perempuan menemukan terdapat sekitar 154 Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif selama sepuluh tahun terakhir. Dari jumlah itu, 64 di antaranya merupakan peraturan yang merugikan langsung perempuan


Ketua Komnas Perempuan Kemala Chandra Kirana mengatakan diskriminasi perempuan tersebut berupa ketentuan wajib berjilbab bagi pegawai. Terdapat 21 daerah yang mengeluarkan peraturan daerah tentang tata cara berpakaian dengan kewajiban mengenakan jilbab bagi pegawai negeri.

Ketentuan wajib berjilbab tersebut dinilai melanggar jaminan kebebasan berekspresi bagi perempuan. “Jadi bukan setuju atau tidak setuju berjilbab, tapi ini soal jaminan kebebasan berekspresi,” kata Kemala, saat peluncuran laporan Komnas Perempuan tentang Kondisi Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Perempuan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin(23/3).

Komnas Perempuan juga mencatat terdapat 38 kebijakan daerah yang dinilai diskriminatif karena mengkriminalisasikan perempuan. Kebijakan tersebut berupa aturan pemberantasan prostitusi. Terdapat juga empat kebijakan daerah tentang buruh migran yang merugikan perempuan.

Kemala mengatakan perda-perda itu dinilai merugikan perempuan karena memuat definisi yang multitafsir. Dia mecontohkan di Tangerang. “Ada perempuan yang jadi korban salah tangkap padahal dia bukan pelacur,” ujarnya. Ketentuan serupa baru saja disahkan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar