Foto saya
Sekretariat;
Jl. Bonang No.1A,Menteng
Jakarta Pusat 10320
Tlp : 021 31931181 / 021 44553543
Fax : 021 3913473
E-mail: Jrki@cbn.net.id

Kamis, 26 Februari 2009

Lapindo Tak Keberatan Keuangannya Diaudit

Senin, 16 Februari 2009

TEMPO Interaktif, Jakarta:Vice President PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam menyambut positif keinginan Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta audit terhadap perusahaannya. Andi memastikan selama ini juru bayar ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo itu telah melakukan audit internal dan dilaksanakan akuntan publik.

Namun, bagaimana hasil audit tersebut? Andi mengatakan perusahaannya tidak memiliki kewajiban membukanya kepada publik. "Ini bukan uang negara," katanya saat dihubungi Tempo kemarin.

Andi enggan menjawab ketika ditanya apakah pihaknya akan bersedia jika diminta membuka hasil audit itu kepada pemerintah. "Saya tidak dalam kapasitas membicarakan masalah keuangan perusahaan," katanya mengelak.

Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik pekan lalu, meminta agar PT Minarak Lapindo Jaya diaudit untuk mengetahui kemampuan perusahaan itu membayar ganti rugi bagi korban lumpur. "Harus ada lembaga yang mengaudit keuangan perusahaan itu," ujar Soekarwo di sela kegiatan kerja bakti pembuatan tanggul di Desa Grape, Kecamatan Kanor, Bojonegoro.

Permintaan audit itu dilontarkan menanggapi pengakuan PT Minarak bahwa mereka tak sanggup memenuhi komitmen pembayaran cicilan Rp 30 juta per bulan. Melalui audit, kata Soekarwo, setidaknya bisa diketahui apakah benar telah terjadi krisis keuangan dalam perusahaan sebagai dampak krisis global. "Atau justru ada masalah lain."

Sesuai dengan kesepakatan yang dibuat di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 3 Desember tahun lalu, PT Minarak Lapindo yang diwakili Nirwan Bakrie menyatakan sanggup membayar 80 persen sisa ganti rugi dengan cara mencicil. Ketika itu hadir pula sejumlah menteri terkait, pejabat Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), dan perwakilan para korban dalam negosiasi tersebut.

Dalam pertemuan awal, perusahaan menyatakan hanya mampu menanggung sebesar Rp 15 juta per bulan. Baru setelah ada tekanan dari para korban yang keberatan, jumlah cicilan dinaikkan menjadi Rp 30 juta. PT Minarak mengaku perusahaannya tidak sanggup membayar secara optimal sesuai dengan komitmen.

Sekretaris Badan Pelaksana BPLS Adi Sarwoko mengatakan pihaknya bahkan sudah mulai melihat tanda-tanda ketidaksanggupan PT Minarak sejak pertemuan pada 3 Desember itu. Meski begitu, katanya, Badan Pelaksana tidak berwenang menilai kesanggupan Minarak mencicil kepada warga korban.

SUJATMIKO | SORTA TOBING | DIANING SARI | TOMI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar