Foto saya
Sekretariat;
Jl. Bonang No.1A,Menteng
Jakarta Pusat 10320
Tlp : 021 31931181 / 021 44553543
Fax : 021 3913473
E-mail: Jrki@cbn.net.id

Kamis, 26 Februari 2009

Minarak Lapindo Belum Perlu Dana Talangan


Senin, 16 Februari 2009
SIDOARJO - PT Minarak Lapindo Jaya (Minarak), belum memerlukan dana talangan dari pemerintah. Pasalnya, sampai saat ini Minarak masih mampu membayar ganti rugi 80 persen untuk korban lumpur.

Kendati demikian, Vice Presiden Minarak Andi Darussalam Tabusala, mengakui kalau pembayaran ganti rugi 80 persen belum maksimal. "Kami tetap menjalankan Perpres No 14 Tahun 2007, terkait penanganan lumpur," ujarnya saat konferensi pers di Sidoarjo, Senin (16/2/2009).

Korban lumpur mendesak pemerintah mengeluarkan dana talangan untuk korban lumpur. Sebagai jaminannya, pemerintah bisa menjadikan aset-aset Lapindo yang nantinya dibisa disita jika Minarak tidak bisa mengembalikan dana talangan itu.

Menanggapi hal ini, Andi mengaku aset Minarak tidak cukup untuk dijadikan jaminan kepada pemerintah. Sehingga, saat ini Minarak tetap berkomitmen dan menjalankan kewajiban untuk menyelesaikan lumpur seperti yang diamanatkan dalam Perpres No 14 Tahun 2007.

Saat ini Minarak masih melakukan pembayaran cicilan ganti rugi 80 persen. Tiap bulan, Minarak tetap mentransfer cicilan untuk korban lumpur. Meskipun, diakui oleh Andi Darussalam, pihaknya belum bisa memenuhi pembayaran cicilan Rp30 juta per bulan.

Seperti kesepakatan 3 Desember 2008, antara korban lumpur dan Minarak yang disaksikan Presiden SBY, Minarak akan mencicil pembayaran 80 persen Rp30 juta perbulan. "Karena kondisi keuangan Minarak yang belum membaik, kami sanggup mencicil Rp15 juta perbulan," tukas Andi Darussalam.

Memang, diakui oleh Andi, tidak semua kelompok korban lumpur mau menerima pembayaran itu. Namun, ada kelompok korban lumpur yang mau menerima cicilan Rp15 juta per bulan, asalkan dilakukan rutin tiap bulan.

Salah satunya, Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) yang memilih cash dan resetlement. Sisa pembayaran tanah dan bangunan dibayar Rp15 juta per bulan. "Kita berharap Minarak membayar sesuai kesepakatan Rp30 juta. Untuk sementara waktu kami bisa menerima pembayaran Rp15 juta perbulan, karena kondisinya seperti sekarang Minarak terkena dampak krisis keuangan global," ujar Khoirul Huda salah satu perwakilan GKLL. (Abdul Rouf/Sindo/mbs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar