Foto saya
Sekretariat;
Jl. Bonang No.1A,Menteng
Jakarta Pusat 10320
Tlp : 021 31931181 / 021 44553543
Fax : 021 3913473
E-mail: Jrki@cbn.net.id

Selasa, 24 Februari 2009

Jangan Eksploitasi Anak


Jumat, 6 Februari 2009

Jakarta, Kompas - Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta partai politik peserta pemilihan umum untuk menghormati dan tidak mengeksploitasi hak-hak anak dalam kampanye pemilihan umum.

Pendidikan politik kepada anak-anak dapat dilakukan melalui mekanisme selain kampanye, tetapi lebih menjamin keselamatan fisik dan psikologis anak-anak.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas PA Seto Mulyadi saat bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Kamis (5/2). Komnas PA meminta KPU mengatur secara tegas pelibatan anak dalam kampanye serta memberikan sanksi kepada partai yang melanggarnya.

Catatan Komnas PA pada Pemilu 2004 menunjukkan enam anak dengan umur antara 3 hingga 11 tahun tewas selama masa kampanye. Mereka terdiri dari tiga anak di Batam, Kepulauan Riau, yang tewas saat truk yang ditumpanginya beserta peserta kampanye lainnya terbalik, seorang anak di Boyolali, Jawa Tengah, meninggal akibat tersengat listrik saat memasang bendera partai, dan dua anak tewas di Sulawesi Tenggara saat ikut kampanye.

Selain itu, ditemukan pula anak-anak yang akhirnya frustrasi dan antipati terhadap partai setelah diajak orangtuanya ikut kampanye. Penyebabnya, sejumlah tokoh partai yang berkampanye menjelek-jelekkan partai politik lain.

Jika kehadiran anak-anak dalam kampanye tidak terhindarkan akibat tidak ada orang yang menjaga mereka di rumah saat ditinggal orangtuanya ikut kampanye, Seto mengusulkan agar partai membuat acara khusus bagi anak-anak bersamaan dengan waktu penyelenggaraan kampanye. Cara ini dapat menghindarkan anak-anak dari segala tindak kekerasan jika dalam kampanye terjadi huru-hara.

”Anak-anak paling sulit menghindar jika terjadi kekerasan dalam kampanye,” katanya.

Sekretaris Jenderal Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, tidak ada aturan tentang kampanye yang secara tegas melarang pelibatan anak-anak dalam kampanye, termasuk sanksinya. Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya melarang mengikutsertakan warga negara yang belum memiliki hak pilih untuk hadir dalam kampanye.

Pelibatan anak dalam kampanye melanggar Pasal 15 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelanggaran terhadap hak anak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kepentingan politik diancam dengan pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Iklan parpol

Menurut Arist, Komnas PA menemukan iklan Partai Gerindra dan Partai Demokrat di televisi yang mengeksploitasi anak-anak. Adapun dalam iklan Partai Keadilan Sejahtera, Komnas PA sedang mendalami kemungkinan pelanggaran hak anak.

Ketua KPU A Hafiz Anshary menegaskan, iklan partai yang menampilkan anak-anak dengan tujuan memperjuangkan hak anak dibenarkan jika mereka ditampilkan tanpa atribut partai. Jika mereka menggunakan atribut partai, hal itu melanggar hak anak. KPU telah membuat aturan teknis pelaksanaan kampanye rapat terbuka yang akan dimulai pada 16 Maret. (MZW)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/06/00193392/jangan.eksploitasi.anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar